Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali menggelar konsultasi publik guna menjaring masukan dari masyarakat kelautan dan perikanan. Adapun regulasi yang menjadi bahasan adalah rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penangkapan Ikan Terukur.